Kuras Isi Warung, Pelaku Pencurian di Talangpadang Masuk Lewat Genteng

DIAMANKAN: Polsek Talangpadang menangkap tersangka pencurian yang terjadi di Pekon Sukabandung. -FOTO IST-
KOTAAGUNG – Unit Reskrim Polsek Talangpadang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon (Desa) Sukabandung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talangpadang Iptu Agus Heriyanto melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Tersangka yang berhasil ditangkap inisial WR (20) pada Kamis 13 Maret 2025, sementara rekannya inisial AS ditetapkan DPO," kata Iptu Agus Heriyanto, Rabu (19/3).
Iptu Agus mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Deri Ardiansyah (34) warga Pekon Sukabandung, Talangpadang.
Kasus pencurian terjadi pada Selasa (11/3), sekitar pukul 03.00 dini hari WIB di warung milik korban yang berada di Pekon Sukabandung.
“Modusnya, tersangka masuk dengan cara memanjat dan menaiki atap menggunakan tangga, lalu membuka genteng serta merusak kayu sebelum masuk ke dalam warung milik korban,” jelas Kapolsek.
Dalam aksinya, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, dua tabung gas elpiji ukuran 5 kg, 12 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp220 ribu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talangpadang.
Iptu Agus menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka WR mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu rekannya berinisial AS, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Dalam penangkapan tersangka WR, polisi menyita barang bukti diantaranya satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, 10 bungkus rokok berbagai merek, satu kotak handphone Redmi 6A warna oranye, serta dua tabung gas 5 kg.
Saat ini, tersangka WR telah diamankan di Polsek Talangpadang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polsek Talang Padang juga terus memburu tersangka AS yang masih dalam pelarian.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pelaku dapat ditangkap," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka WR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ehl/nca)