Tindak Tegas 436 Perusahaan yang Punya Kebun Sawit di Kawasan Hutan!

--FOTO ANTARA

JAKARTA – Komisi IV DPR RI mendukung langkah penindakan terhadap 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan. 

Penindakan ini mutlak diperlukan mengingat perusahaan-perusahaan sawit tersebut telah mengantongi banyak keuntungan lantaran beroperasi di luar izin yang ditentukan. Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut setidaknya terdapat 3,37 juta hektare lahan hutan yang berubah status menjadi lahan kebun dan tambang ilegal.

 

”Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini,” tegas anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

 

Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Tebangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

 

 

Surat keputusan menteri tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan menteri tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, 6 Februari 2025.

 

Robert J. Kardinal meminta Kementerian Kehutanan tidak ragu menindak tegas setiap perilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit. Terlebih akibat kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan yang mereka lakukan, telah menyebabkan ratusan ribu hektare lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi.

 

”Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha yang masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu Pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara. Toh mereka sudah menikmati puluhan tahun,” tandas Robert J. Kardinal.

 

Tag
Share