UNIOIL
Bawaslu Header

1.503 Honorer Tulangbawang Terima SK Pengangkatan

SERAHKAN SK: Wabup Tulangbawang Hankam Hasan menyerahkan SK pengangkatan honorer. -FOTO IST-

Dengan demikian, sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. 

Sebagai bagian dari komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemkab Tuba melaksanakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan seleksi tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara selesai. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan