1.503 Honorer Tulangbawang Terima SK Pengangkatan

SERAHKAN SK: Wabup Tulangbawang Hankam Hasan menyerahkan SK pengangkatan honorer. -FOTO IST-
MENGGALA - Sebanyak 1.503 tenaga kontrak atau honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati.
SK pengangkatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuba, Hankam Hasan.
Pada kesempatan tersebut, Hankam Hasan mengucapkan selamat kepada para honorer yang kembali menerima SK pengangkatan.
Menurutnya, penyerahan SK ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah atas kinerja yang telah ditunjukkan mereka selama ini.
Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melalui penilaian dari masing-masing pimpinan pada satuan kerja.
"Yang berkinerja baik tentu akan mendapat perpanjangan kontrak, begitu juga sebaliknya," kata Hankam Hasan, Jumat (14/3).
Hankam menegaskan, bagi honorer yang malas dan lainnya tidak akan mendapat perpanjangan kontrak. Hankam Hasan mencontohkan ada sekitar 26 orang tenaga kontrak yang tidak diperpanjang SK-nya.
Ia berharap, para tenaga kontrak yang mendapatkan SK pengangkatan kembali tidak menyia-nyiakan kesempatan dan kepercayaan tersebut. Wakil Bupati ingin mereka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Kami akan semaksimal mungkin untuk memenuhi hak para tenaga kontrak dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka jika menunjukkan kinerja yang baik," ungkapnya.
Meskipun demikian, hal tersebut juga dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.
Terakhir, Hamka mengingatkan para tenaga kontrak untuk taat pada aturan agar satuan kerjanya dapat berjalan dalam koridor yang sama.
Diterangkannya, kesamaan visi dan misi serta sinergi para pegawai di di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat menjadi penggerak utama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan begitu, diharapkan Tulangbawang sebagai Kabupaten Udang Manis dapat segera terwujud. Udang Manis merupakan singkatan dari: Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri Agamis, Natural, Inovatif dan Sejahtera.
Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tuba menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana di dalamnya ditegaskan pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.