Baznas Lampung Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025
Ilustrasi zakat fitrah--FOTO DOK. BAZNASCIREBONKAB.OR.ID
BANDARLAMPUNG - Selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia yang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek, Baznas Provinsi Lampung juga sudah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah 2025 untuk wilayahnya.
Dilansir dari Baznas Lampung pada Jumat (7/3), pengumuman ini tertuang dalam Edaran Nomor 01 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2025.
Dalam Edaran Nomor 01 Tahun 2025, terdapat beberapa poin yang disampaikan, mulai besaran zakat fitrah sampai dengan masa berlaku peraturan tersebut.
Pertama, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah untuk Provinsi Lampung sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, apabila dirupiahkan sebesar Rp37.500 per jiwa.
Sementara besaran fidyah untuk Provinsi Lampung yang disebutkan dalam Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yakni sebesar Rp50 ribu per jiwa per hari.
Lalu, untuk wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Baznas kabupaten/kota berwenang menyesuaikan besaran zakat fitrah dan fidyah berdasarkan harga beras atau makanan pokok di wilayahnya masing-masing.
Pada poin terakhir disampaikan bahwa keputusan atau ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan, yakni pada tanggal 15 Februari 2025.
Diharapkan keputusan yang tertuang dalam Edaran ini dapat menjadi pedoman dan mempermudah bagi masyarakat muslim di wilayah Provinsi Lampung dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Adapun ketetapan yang tertuang dalam Edaran Nomor 1 Tahun 2025 telah sesuai dengan syariah dan peraturan yang berlaku.
Zakat sendiri akan disalurkan oleh Baznas kepada delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Kemudian zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan terakhir sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. (jpc/c1)