UNIOIL
Bawaslu Header

Dakwaan Korupsi Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terkait dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara lebih dari Rp578 miliar. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong.
Kasus ini berhubungan dengan kegiatan impor gula yang dilakukan pada periode 2015–2016, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622.
Menurut laporan hasil audit yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, kerugian negara tersebut disebabkan oleh tindakan Tom Lembong yang disinyalir memperkaya pihak lain serta merugikan keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” ungkap jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Jaksa mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Persetujuan impor tersebut dikeluarkan dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga, namun tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan Tom Lembong ini memperkaya sejumlah pihak, dengan 10 orang yang diduga menerima keuntungan dari perbuatannya. Mereka adalah: Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo); Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya); Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene); Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional); Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas); Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur); Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama); Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (Pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL), berharap kebenaran akan terungkap dalam persidangan di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat dirinya bersama dengan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Tentunya, supaya kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” kata Tom Lembong, dikutip dari wartawan.
Dia pun mengkritik lambannya proses hukum terhadap dirinya, karena meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan pada Oktober 2023, berkas perkaranya baru dilimpahkan pada Februari 2025.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” keluh Tom Lembong.
Kendati demikian, dia menegaskan akan tetap kooperatif menjalani proses hukum hingga ke peradilan.
“Kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, selain Tom Lembong, dalam pelimpahan tahap II tersebut pihaknya juga melimpahkan Charles Sitorus (CS) beserta barang bukti.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Harli pada Jumat, 14 Februari 2025.
Harli melanjutkan, terhadap tersangka Tom Lembong akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, terhadap CS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.
Selain Tom Lembong dan CS, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut. Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Selain itu, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES. (disway/c1/abd)

Tag
Share