CJH Wajib Terdaftar dan Aktif BPJS Kesehatannya

KANTOR BPJS KESEHATAN: Imbau pengaktifan kepesertaan JKN bagi calon jamaah haji sebelum keberangkatan.-FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan calon jamaah haji (CJH) dan petugas haji harus sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Baik itu sebelum keberangkatan maupun saat tiba di Tanah Air.
Kebijakan ini, terang Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, juga upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik di tahun 2025 maupun di masa mendatang. Di mana sejak tahun 2017, menurutnya syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jamaah dan petugas haji. Khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan kembali ke Tanah Air.
’’Kesehatan jamaah dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan program JKN, jamaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran program JKN, harapannya jamaah dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena program JKN siap memberikan perlindungan," katanya, Senin (3/3).
BACA JUGA:Jalan Sukabumi–Suoh Amblas
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, lanjutnya, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. "Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, masyarakat diharapkan bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," ujarnya.
Lebih dari itu, terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji, menurutnya BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah kategori istitha’ah. Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji. Artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.
Untuk itu, imbuhnya, jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci. Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Pihaknya juga mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
"Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165," tandasnya.
Ditambahkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI M. Zain bahwa Kemenag melalui Ditjen PHU juga mewajibkan seluruh jamaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
Jamaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
"Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain
Kata dia, perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya. Bedanya di tahun ini, seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.