Pemkab Pesisir Barat Tetapkan Target Retribusi Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp3,5 Miliar

Radar Lampung Baca Koran--
“Untuk retribusi penyewaan tanah, sudah ada realisasi sekitar 22,05 persen atau sebesar Rp15.882.500,” ungkap Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sumadi, S.I.P, M.M., pada Rabu (19/2/2025).
Sumadi menjelaskan bahwa retribusi penyewaan tanah tersebut telah diatur dalam peraturan daerah (Perda), termasuk dengan tarif yang ditetapkan.
“Dengan sistem yang sudah ada, kami optimis target retribusi penyewaan tanah milik pemerintah daerah akan tercapai sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menyewa tanah milik pemerintah daerah untuk segera membayar retribusi sesuai tarif yang berlaku, guna mendukung pencapaian target PAD Kabupaten Lampung Barat tahun 2025, khususnya dari sektor retribusi penyewaan tanah.
Sekadar informasi, luas tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat sekitar 19 hektar, yang terdiri dari beberapa lokasi antara lain: tanah Lapas seluas 44.400 m², tanah kompleks perkantoran Pemda seluas 19.020 m², tanah workshop Bahway seluas 26.964 m², tanah perumahan Pantau seluas 12.850 m², tanah Sekuting Terpadu seluas 21.200 m², serta tanah kompleks Gedung Pramuka seluas 9.800 m².
Dengan adanya penyewaan tanah ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan PAD Kabupaten Lampung Barat. (rlmg/c1/abd)