Pemkab Pesisir Barat Tetapkan Target Retribusi Daerah Tahun 2025 Sebesar Rp3,5 Miliar

Radar Lampung Baca Koran--
PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menetapkan target retribusi daerah untuk tahun 2025 sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak, dan Retribusi Isnaeni Aditia Marvan, S.H. yang mendampingi Kepala Bapenda Tedi Zadmiko, S. Km. mengungkapkan bahwa tahun ini, target retribusi daerah dipatok sebesar Rp3.567.670.380.
“Target retribusi yang ditetapkan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian target pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Isnaeni.
Isnaeni menjelaskan, OPD yang menyumbang retribusi tertinggi pada tahun ini berasal dari Dinas Kesehatan, dengan total mencapai Rp2.576.514.380. Angka tersebut berasal dari retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Target retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit ditetapkan sebesar Rp2.299.292.602, sementara retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas ditargetkan sebesar Rp205.661.778,” lanjutnya.
Menurutnya, retribusi daerah tersebut menjadi tanggung jawab 10 OPD yang ada di lingkungan Pemkab Pesbar. Penarikan retribusi akan dilakukan sesuai dengan target yang ditetapkan pada masing-masing OPD.
“Setiap OPD sudah memiliki target retribusi yang disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing OPD tersebut. Kami berharap seluruh OPD dapat lebih maksimal dalam melakukan penarikan dan pembayaran retribusi tahun ini,” harap Isnaeni.
Ia juga menambahkan bahwa dengan ditetapkannya target retribusi untuk tahun 2025, pihaknya berharap seluruh OPD penanggung jawab dapat lebih optimal dalam merealisasikan retribusi yang telah ditetapkan.
“Penarikan retribusi adalah tanggung jawab masing-masing OPD pemungut. Kami tidak terlibat langsung dalam proses ini, dan setiap OPD lebih memahami cara terbaik untuk memaksimalkan penarikan retribusi,” tambahnya.
Beberapa target retribusi yang telah ditetapkan untuk OPD lain di antaranya:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp14.000.000; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp450.200.000; Dinas Lingkungan Hidup: Rp124.100.000; Dinas Perhubungan: Rp20.500.000; Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan: Rp156.456.000; Sekretariat Daerah: Rp12.600.000; Dinas Pariwisata: Rp92.500.000; Dinas Perikanan: Rp20.000.000; dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Rp100.800.000
Pihak Bapenda berharap dengan penetapan target tersebut, seluruh OPD dapat menjalankan kewajiban mereka dalam mendukung pencapaian PAD demi pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang lebih baik.
Sebelumnya, Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyewakan sejumlah tanah atau lahan kosong milik pemerintah daerah kepada masyarakat.
Untuk tahun 2025, Pemkab Lambar menargetkan retribusi penyewaan tanah sebesar Rp72.045.000, jumlah yang sama dengan target pada tahun sebelumnya.