Ayah Aniaya Pemuda karena Dendam

MASUK BUI: Irwan alias Iwan Bule (54), warga Jl. Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara, Bandarlampung, salah seorang tersangka penganiayaan. --FOTO SITI SASKIA SALAMAH

BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjungkarang Timur meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban alami luka serius di bagian kaki. Tersangka adalah Irwan alias Iwan Bule (54), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. 

Sementara korban Tri Perdana Simanjuntak (34), warga Kelurahan Campangjaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Tri Perdana harus menjalani operasi akibat luka bacok yang dialaminya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Jumat (14/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut didasari karena rasa sakit hati dan dendam terhadap terhadap korban. 

’’Dendam tersebut dipicu karena laporan yang dibuat oleh korban terkait tindak pidana yang dilakukan anak kandung tersangka,’’ kata Kurmen.

Tak hanya Irwan. Menurut Kurmen, penganiayaan ini juga dilakukan bersama tujuh orang rekannya yang sudah merencanakan aksi kekerasan tersebut sebelumnya. ’’Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,’’ ujarnya.

Kurmen mengatakan, tersangka menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menganiaya korban. ’’Kita sudah mengamankan barang bukti berupa satu baju kaus kerah motif bergaris berwarna hitam abu-abu, satu celana jins panjang berwarna biru, dan satu senjata tajam,’’ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (*)

 

Tag
Share