Rusak Jendela Rumah, Pelaku Gasak 3 HP

--
GUNUNGSUGIH - Tiga pelajar kehilangan handphone (HP) saat menjaga rumah temannya di Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Padahal alasan pemiliik rumah sengaja meminta JA (17), PJ (16), DK (17) bermalam dan menjaga rumah di Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, karena tidak aman dan sering terjadi pencurian.
Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit diwakili Kapolsek Terusannunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan, dan polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial SNI (25) dan AMD (22) pada Senin (17/2) sekira pukul 06.30 WIB.
"Modus dua pelaku ini mencongkel jendela atau mencari celah masuk rumah lalu menggasak barang berharga. Mereka terbilang nekat karena tetap beraksi meski ada orang di dalam rumah," katanya, Rabu (19/2)
Iptu Daniel menjelaskan, kronologi pencurian terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 ketika tiga orang pelajar tersebut diminta teman sekolahnya untuk menjaga rumah.
Pemilik rumah takut meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sebab di wilayah tersebut tidak aman dan rawan aksi pencurian.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, ketiga korban tidak keberatan dan bersedia bermalam di rumah temannya, permintaanya itu juga untuk semalam saja.
Ketiga korban pun meletakkan HP Oppo A17, Oppo A18, Realme C53 di tempat yang sama sambil mengisi daya baterai sebelum tidur.
"Saat terbangun pukul 5 subuh, 3 HP senilai Rp 6 juta itu sudah hilang. Saat dicek bersama pemilik rumah, mereka mendapati ada jendela rumah sudah tercongkel," terangnya. Setelah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, Polsek Terusannunyai mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada Senin (17/2).
Polsek Terusannunyai pun bergerak menuju lokasi tersebut untuk menangkap SNI dan AMD di rumah saudaranya yang sedang berada di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
"Saat ini, dua orang pelaku telah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu orang pelaku lain," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lainnya (DPO). Sementara, kedua pelaku diamankan di Polsek Terusannunyai berikut barang bukti HP milik korban.
"SNI dan AMD dijerat tindak pudana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.(rls/nca)