Fasilitas Tax Holiday Sudah Dinikmati 221 Wajib Pajak

Gedung Kementerian Keuangan.--FOTO DOK. JAWA POS
Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif Tax Holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.
Dengan kebijakan perpanjangan Tax Holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif. (jpc/c1)