Polda Rilis Tangkapan Lawas
ilustrasi edwin/radar lampung-ilustrasi edwin/radar lampung-
Sehari Setelah 4 Tahanan Ditresnarkobanya Kabur
BANDARLAMPUNG – Selang sehari dari empat tahanan gembong kasus narkobanya kabur, Polda Lampung merilis hasil ungkap kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama terbarunya. Meskipun, itu penangkapannya sudah lawas karena terjadi Rabu, 8 November 2023 lalu, tetapi baru dirilis ke media, Kamis, 7 Desember 2023.
Dalam rilis Bidang Humas Polda Lampung tersebut bahwa Ditresnarkoba berhasil meringkus kembali bawahan Fredy Pratama berinisial SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan. Tugasnya sebagai perekrut kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan SR diamankan Rabu, 8 November 2023, di Bandung, Jawa Barat, usai penyidik melakukan pengembangan kasus jaringan Fredy Pratama tersebut. ’’Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Umi, Kamis (7/12).
Dari penyelidikan, lanjutnya, SR mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari per kilogram sabu yang berhasil diselundupkan. SR juga sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 kurirnya itu.
Tetapi terkait jumlah kurir tersebut, Umi mengatakan ada kemungkinan bertambah. Lantaran diduga, SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
’’Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang, yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu,” katanya.
Dalam penangkapan itu, tandasnya, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman. ’’Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan,” katanya.
Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu, terangnya, barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru kemudian transit terlebih dahulu di Palembang. ’’Setelah transit, sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya, dan beberapa provinsi lainnya,” beber Umi.
Masih menurut Umi, SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS). ’’L, H, dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR,” katanya.
Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor, dan print out rekening. “Hari ini (kemarin) kami juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap,” jelas Umi.
Dari pengungkapan jaringan internasional ini juga, imbuhnya, Polda Lampung telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar. ’’Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya.
Masih terkait kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengembalikan berkas perkara Adelia Putri Salma. Berkas selebgram yang terlibat jaringan Fredy Pratama ini dinyatakan tim jaksa tidak lengkap dan harus kembali dilengkapi penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, dari hasil penelitian tim jaksa, berkas perkara Adelia Putri Salma ada yang kurang dan harus dilengkapi. Karenanya, tim jaksa sudah mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Lampung agar segera dilengkapi.