UNIOIL
Bawaslu Header

DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Raperda Prakarsa Tahun 2025

Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian menyerahkan Dokumen Empat Raperda Prakarsa DPRD Pesawaran 2025 ke Sekda Kabupaten Pesawaran Wildan-Foto ist-

PESAWARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan nota pengantar empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD setempat tahun 2025.

Rapat yang berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Pesawaran, dipimpin oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian.

Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Pesawaran tahun 2017-2031; Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta 


--

BACA JUGA:Kakam Bengkulu Raman Waykanan Bangun Jalan Menuju TPU Pakai Dana Pribadi

Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian menyatakan bahwa setiap Raperda harus dikaji lebih lanjut agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dituangkan dalam peraturan bupati serta surat keputusan bupati.

"Keempat Raperda ini disusun untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel," ujar Rico.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik terhadap peran serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas dengan melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.


--

BACA JUGA:Pj. Gubernur Sampaikan Permohonan Maaf

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jatu Prima Widia Saputri, menjelaskan bahwa Raperda tentang RIPPARDA disusun untuk mengarahkan pembangunan pariwisata di Pesawaran agar lebih berkelanjutan, selaras dengan pertumbuhan sektor ekonomi, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Pesawaran memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata unggulan. Oleh karena itu, RIPPARDA akan memberikan panduan bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata secara berkelanjutan," ujarnya.

Kemudian Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah yang sah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Tag
Share