Eksekusi Lahan untuk Bangun PKK Agro Park

-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Lahan yang ditertibkan di Desa Sabahbalau, Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandarlampung, pada Rabu (12/2) digunakan untuk perluasan PKK Agro Park Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan Pemprov Lampung diamanahkan untuk mengamankan semua aset.

’’Sebagai pengelola negara, kami diawasi oleh MCP KPK untuk memastikan aset Pemprov Lampung itu dikuasai dan dimiliki," ujar Marindo saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan Lampung, Rabu (12/2).

BACA JUGA:PR Berat Menanti Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih

Menurutnya, Pemprov Lampung memiliki alas hak atau sertifikat atas lahan yang berada di Sabahbalau dan Sukarame Baru tersebut.

Disinggung penggunaan lahan tersebut ke depan, Marindo menyebut pihaknya berupaya mengamankan aset terlebih dahulu. Setelah itu baru melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penggunaan lahan tersebut ke depan.

’’Berdasarkan tata ruang, ini ada Hortipark PKK untuk wilayah pertanian dan perkebunan. Kemudian kita juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," tuturnya.

’’Tetapi di bagian yang kita tertibkan ini bagian dari pengembangan pertanian dan perkebunan. Untuk lebih detail nanti dikembangkan lagi," sambungnya.

Begitu juga terkait luas lahan, disampaikan Marindo, total lahan pemprov di Sabahbalau dan Sukarame Baru ada 65 hektare. ’’Luas lahan total 65 hektare, yang ditertibkan hari ini 6 sampai 7 hektare," ucapnya.

Lanjut Marindo, Pemprov Lampung telah memberikan kuasa untuk melakukan proses hukum yang ada dan ini diawali oleh mitigasi dan analisa tentunya harus dengan humanis.

Terpisah, dari pantauan sekitar pukul 15.00 WIB, lahan aset milik Pemprov Lampung yang ditertibkan tinggal menyisakan puing-puing bangunan yang telah dirobohkan. Rata-rata bangunan yang mendiami lahan aset pemprov tersebut berupa rumah warga dan kos-kosan.

Saat ini hanya masih ada satu bangunan yang berdiri kokoh dan tidak dilakukan penertiban. Bangunan tersebut adalah mushola. Petugas juga memasang pagar dari kawat yang menandakan batas antara tanah milik Pemprov Lampung dan milik warga.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penertiban guna mencegah konflik antara warga dan pemerintah. 

Selain itu, pemerintah provinsi (pemprov) diminta untuk melakukan inventarisasi aset daerah guna menghindari sengketa lahan di masa mendatang.

Tag
Share