DPRD Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/f028ed7275b0a101e6a324e0df10731b.jpg)
Plt. Sekretaris DPRD Pringsewu Ikhsan Hendrawan . FOTO IST--
PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG – DPRD Pringsewu dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu terpilih pada pilkada serentak 2024.
Rapat tersebut akan dilaksanakan di gedung DPRD pada Senin (10/2), sebagaimana disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Pringsewu Ikhsan Hendrawan kepada wartawan RLMG.
Ikhsan menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pleno KPU Pringsewu.
"Rapat paripurna ini digelar untuk menindaklanjuti hasil pleno KPU Pringsewu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan bersama Pemkab Pringsewu telah menggelar rapat pemantapan.
"Kami sudah melakukan konsultasi dengan Biro Otda Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan mengadakan rapat pemantapan bersama OPD teknis," tambah Ikhsan, yang juga merupakan Asisten Pemerintahan.
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Terpilih di Jakarta pada 20 Februari 2025
Rapat paripurna ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Pringsewu yang tercatat dalam Surat Keputusan Nomor 170/02/KPTS/2025 tanggal 7 Februari 2025, serta Surat KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 5/PL.02.7-SD/1810/2025.
Undangan rapat paripurna ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Terkait dengan proses selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Dewi Eliyasari, mengungkapkan bahwa setelah pleno KPU, "bola" kini ada di tangan DPRD Kabupaten Pringsewu.
"Hasil rapat pleno tersebut akan diserahkan ke DPRD dalam forum rapat paripurna, sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 18 Tahun 2024," jelas Dewi.
Pada Kamis (6/2), KPU Pringsewu menggelar rapat pleno terbuka di kantor KPU Kabupaten Pringsewu, yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu terpilih, Riyanto Pamungkas dan Umi Laila, S.Ag. Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 107.249 (47,27%) dari total suara sah.
BACA JUGA:Pelantikan Gubernur dan Wakil Diundur
Keputusan ini diambil setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pringsewu.