UNIOIL
Bawaslu Header

Tiga Pelaku Pencurian Juga Kena Kasus Narkoba, Diamankan Polres Tulangbawang

PAKAI SERAGAM TAHANAN: Polres Tulangbawang menangkap tiga pelaku pencurian dan juga kasus narkoba. -FOTO IST-

MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjarmargo. 

Mereka yakni MA (53), dan PA (20) yang sama-sama warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. 

Kemudian HS (32) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Tuba, AKBP Yuliansyah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo. Pada Hari Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tuba mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima pelaku curat. Tiga pelaku diantaranya juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Iya benar. Mereka ditangkap ketika berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang," kata AKBP Yuliansyah, Minggu 9 Februari 2025.

Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, dari lima pelaku yang ditangkap, tiga pelaku juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Tiga pelaku ini selain dilakukan penyidikan tindak pidana pencurian oleh Satreskrim, juga dilakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba," terang Kapolres.

Tiga pelaku kasus narkoba tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ketiganya terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu mengungkapkan, selain menangkap tiga pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tabung pipa kaca (pirex), korek api gas, dua buah sumbu kompor, pipet runcing (sekop), kotak rokok, serta tas selempang warna hitam. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan