UNIOIL
Bawaslu Header

Residivis Curat Kembali Ditangkap, Bobol Rumah Mahasiswa di Lampung Tengah

Residivis curat, BA alias Jangkung, kembali ditangkap Polres Lampung Tengah setelah membobol rumah warga dan mencuri barang berharga. FOTO: POLRES LAMPUNG TENGAH --

Ketika memasuki bedeng, korban menemukan pintu kamar dan lemari baju terbuka serta kondisi kamar berantakan. Laptop yang diletakkan di meja sudah hilang.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” kata Kapolsek pada Rabu, 11 September 2024.

Korban segera memberitahukan warga setempat dan melakukan pencarian bersama mereka. Usaha ini membuahkan hasil; dua terduga pelaku curat berhasil ditangkap dengan barang bukti laptop korban.

“Pelaku dibawa warga ke Pos Satpam. Tidak lama kemudian, personel Polsek Dente Teladas yang telah diberitahu datang untuk mengamankan situasi,” jelas Iptu Zulian.

Dua pelaku yang ditangkap adalah sindikat pelaku antarprovinsi yakni Riki Anto Aritonga (24), warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dan Harman alias Herman (40), warga Kampung Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Barang bukti yang disita meliputi laptop merek Acer Aspire, gembok pengunci yang rusak, dan gagang palu berwarna hijau. 

Sebelumnya Polresta Bandarlampung beberapa hari lalu diketahui berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis yang kerap beraksi di area parkir Kampus Universitas Lampung (Unila).

BACA JUGA: Polisi Amankan Kepala Toko Sepatu Bata Pringsewu

Pelaku utama, KD (24), berhasil ditangkap. Sementara rekannya AG (20) masih dalam pengejaran. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai mahasiswa dengan berpakaian rapi untuk menghindari kecurigaan.

“Kami menemukan fakta bahwa mereka sering memilih lokasi parkir yang sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T, kemudian motor curian dijual di daerah Natar seharga Rp 5 juta,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Pelaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali, menargetkan motor matic seperti Honda BeAT dan Scoopy.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan bermain berjudi online.

Tersangka KD ditangkap di rumah kontrakannya di Lampung Timur, bersama barang bukti sepeda motor Honda BeAT yang digunakan saat beraksi.

Menyusul terungkapnya kasus ini, Polda Lampung meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan kampus dan tempat kos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan