UNIOIL
Bawaslu Header

Residivis Curat Kembali Ditangkap, Bobol Rumah Mahasiswa di Lampung Tengah

Residivis curat, BA alias Jangkung, kembali ditangkap Polres Lampung Tengah setelah membobol rumah warga dan mencuri barang berharga. FOTO: POLRES LAMPUNG TENGAH --

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan imbauan khusus kepada para mahasiswa dan penghuni kos agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa, untuk tidak meninggalkan motor di area parkir yang sepi dan tidak terpantau. Selalu pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik.

Lebih lanjut, Kombes Umi juga menyarankan agar mahasiswa aktif melaporkan kejadian mencurigakan.

“Kami mendorong warga untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di area kampus atau lingkungan kos. Ini akan membantu kami bergerak cepat dalam mencegah tindakan kriminal lebih lanjut.” tegas Kabid Humas.

Keamanan di lingkungan kampus kata mantan Kapolres Metro ini, adalah tanggung jawab bersama.

“Kami juga mengajak pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan di area parkir, seperti pemasangan CCTV atau patroli rutin,” tambahnya.

Tersangka KD dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekan pelaku dan penadah motor curian. (sur/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan