OPD di Pemkot Terkena Efisiensi Anggaran

Sekkot Bandarlampung Iwan Gunawan--

BANDARLAMPUNG - Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Iwan Gunawan menyampaikan bahwa Pemkot akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 / tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. 

Instruksi itu  resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Menurut Iwan Gunawan, efisiensi ini akan diterapkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung. 

BACA JUGA:Realisasi Investasi Triwulan III Bandarlampung Rp1,5 Triliun

Meski demikia, memastikan  bahwa langkah ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik maupun operasional pemerintahan. Menurutnya efisiensi ini bukan berarti memangkas layanan kepada masyarakat, melainkan lebih kepada penataan ulang anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran. 

Diketahui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 menekankan perlunya penghematan di berbagai pos belanja, terutama yang bersifat administrative seperti perjalanan dinas, rapat-rapat serta pengeluaran lain yang tidak langsung berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Dengan efisiensi anggaran, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pengeluaran yang berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (gds/nca)

Tag
Share