Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Lampung Berdasarkan Kadar Aci
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/82674f5e16df2d2600d0cd7ec65c5b2e.jpeg)
BELI SINGKONG: Pembelian singkong di pabrik PT Budi Starch & Sweetener, Way Abung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya telah memanggil 4 perusahaan penguasa pasar tapioka di Lampung tersebut.
“Tapi hanya satu yang memenuhi panggilan, 3 diantaranya mangkir,” ungkap Wahyu, pada kamis 6 februari 2025.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan catatan KPPU Wilayah II, dari total 45 perusahaan tapioka di Lampung, terdapat 4 perusahaan yang menguasai sekitar 80 persen impor tapioka.
“Berdasarkan penyelidikan dan analisa dan secara data, KPPU menemukan ada unsur kesengajaan untuk menghancurkan harga singkong di Lampung dengan melakukan Impor Tapioka,” ucapnya.
Ditanya terkait identisas perusahaan yang dimaksud, Wahyu enggan membeberkan, pihaknya memegang asas kerahasiaan, sehingga tidak bisa mengumumkan. “Tapi sepertinya masyarakat Lampung bisa mengetahui jika mencari di internet,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika tiga perusahaan tetap mangkir dari panggilan yang dilayangkan, maka KPPU akan melakukan proses penegakan hukum.
Terkait sanksi Wahyu menyebut jika perusahaan yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, biasanya sanksi yang diterapkan berupa administrasi. “Bisa dalam bentuk denda atau dapat dicabut izin usahanya,” tegasnya. (pip/jen/c1/yud)