UNIOIL
Bawaslu Header

Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Lampung Berdasarkan Kadar Aci

BELI SINGKONG: Pembelian singkong di pabrik PT Budi Starch & Sweetener, Way Abung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

PT Budi Starch & Sweetener Mulai Terapkan Harga Beli Ubi Kayu Berdasarkan Kadar Aci

BANDARLAMPUNG - Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah mengeluarkan surat terkait penetapan harga ubi kayu atau singkong di Provinsi Lampung.

Surat bernomor 0375/TPM100/C/02/2025 yang ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan Yudi Sastro pada 5 Februari 2025 ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tapioka di Lampung.

BACA JUGA: Anggaran BP Haji Tersisa Rp42,1 M

Berikut daftar tujuan dari surat tersebut, yaitu Direktur PT Budi Starch & Sweetener; Direktur PT Umas Jaya Sgrotama; Direktur PT Sinar Pematang Mulia; Direktur PT Sinar Laut Group.

Lalu Direktur PT Tedco; Direktur PT Kapal Api Group; Direktur PT Berjaya Tapioka Indonesia; Direktur PT Sari Agung Manunggal! Direktur PT Mitra Pati Mas; Direktur PT Mentari Prima Jaya Abadi; Direktur PT Tunas Jaya Lautan; Direktur PT Sinar Agung Semesta.

Kemudian Direktur PT Pabrik Tepung Tapioka Way Raman; Direktur PT Hamparan Bumi Mas Abadi; Direktur PT Florindo Makmur; Direktur PT Darma Agrindo; Direktur PT Teguh Wibawa Bakti Persada; Direktur PT Tapioka Dharma Jaya; Direktur PT Sungai Bungur Indo Perkasa.

Selanjutnya Direktur PT Candra Wijaya; Direktur PT Jaya Abadi Tapioka; Direktur PT Sarotama; Direktur CV Gunung Intan; Direktur CV Mahameru; serta Direktur Perusahaan Lainnya di Provinsi Lampung.

Dalam surat tersebut, Yudi Sastro menyampaikan jika harga ubi kayu di Lampung sebesar Rp1.350/kilogram.

Hal ini menindaklanjuti arahan menteri pertanian pada 31 Januari 2025 dan menyusul Surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor B-0310/TP.200/C/01/2025 perihal Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Kata Yudi, pihaknya juga telah mengatur harga pembelian ubi kayu oleh pabrik pengolahan tapioka. Harga standar Rp1.350/kg dengan kadar aci 24 persen tanpa potongan rafaksi.

Semakin tinggi kadar pati/aci, maka harga pembelian oleh perusahaAn tapioka semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah kadar aci ubi kayu, maka akan semakin murah harga belinya.

Penetapan harga pembelian ubi kayu oleh perusahaan tapioka tanpa rafaksi mulai kadar aci 17 persen Rp 956/kg; kadar aci 18 persen Rp 1.013/kg; kadar aci 19 persen Rp 1.069/kg; kadar aci 20 persen Rp 1.125/kg; kadar aci 21 persen Rp 1.181/kg; kadar aci 22 persen Rp 1.238/kg; kadar aci 23 persen Rp 1.294/kg. 

Kemudian, kadar aci 24 persen Rp 1.350/kg; kadar aci 25 persen Rp 1.406/kg; kadar aci 26 persen Rp 1.463/kg; kadar aci 27 persen Rp 1.519/kg; kadar aci 28 persen Rp 1.575/kg; kadar aci 29 persen Rp 1.631/kg; dan kadar aci 30 persen Rp 1.688/kg.

Tag
Share