UNIOIL
Bawaslu Header

Presiden Turun Tangan, LPG 3 Kg Boleh Dijual Pengecer

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pengecer bisa kembali jualan LPG 3 kilogram. Hal tersebut diambil setelah kebijakan sebelumnya menimbulkan kegaduhan dan menuai kritikan dari berbagai pihak

Untuk itu, Presiden Prabowo memerintahkan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan para pengecer menjual LPG 3 kg.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, Prabowo juga telah memberikan instruksi agar para pengecer gas 3 kg dapat ditertibkan menjadi sub-pangkalan.

BACA JUGA:MK Putuskan 4 Gugatan Pilkada di Lampung

’’Presiden telah menginstruksikan kepada menteri ESDM untuk kembali mengaktifkan pengecer gas 3 kg untuk kembali berjualan," ujar Sufmi kepada wartawan, Selasa (4/2).

Kendati begitu, sejumlah besar masyarakat masih menyambangi pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 kg.

Menurut salah seorang warga yang ditemui oleh Disway (grup Radar Lampung) di pangkalan, Danang, warga termasuk dirinya masih harus mendatangi pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 kg yang baru meskipun sudah ada pengumuman resmi dari presiden mengenai revisi peraturan penjualan gas subsidi tersebut.

"Katanya enggak bisa langsung, palingan baru besok bisa beli di warung-warung lagi," ujar Danang.

Permintaan peninjauan ulang kebijakan penjualan gas LPG 3 Kg inipun sebelumnya sudah menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan bahwa emerintah serta Kementerian yang terkait juga sebaiknya kembali mengizinkan para pengecer untuk kembali menjual tabung gas LPG 3 Kg tersebut.

Namun, dirinya juga menyatakan bahwa usulan ini juga harus disertai dengan pendataan yang sesuai. Dalam hal ini, Eddy menambahkan, Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin penjualan kepada para pengecer yang ketahuan menjual tabung gas LPG 3 Kg dengan harga penjualan yang jauh melebihi harga Eceran yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Pengecer sebenarnya sangat penting, ini agar masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan pasokan gas LPG 3 Kg yang lokasinya jauh. Namun, jika pengecer ketahuan menjual gas LPG 3 Kg diluar aturan, maka bisa diberikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 Kg,” jelasnya kepada wartawan, di Jakarta, pada Senin 3 Februari 2025.

Terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu instruksi dari Kementerian ESDM terkait pangkalan kembali dapat menjual LPG subsidi 3 kg.

Kabid Energi Dinas ESDM Lampung Sopan Sopian Atiek mengatakan, awalnya pengecer mendapat kuota 10 persen dari pangkalan. Kemudian, ditetapkan pengecer tidak diperbolehkan menjual LPG subsidi 3 kg. Tetapi aturan tersebut berubah kembali dan memperoleh penjualan ditingkat pengecer.

"Rencananya pengecer jadi sub pangkalan, kita masih menunggu instruksi dari kementerian apa hasilnya," ujar Sopan Sopian Atiek, Selasa 4 Februari 2025.

Tag
Share