UNIOIL
Bawaslu Header

MK Putuskan 4 Gugatan Pilkada di Lampung

Radar Lampung Baca Koran--

Satu Daerah Lanjut, Tiga Berhenti

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan terhadap gugatan pilkada di Provinsi Lampung. Di mana dari 5 kabupaten di Lampung yang masuk gugatan pilkada, 4 di antaranya telah diputuskan. Sedangkan satu kabupaten belum diputuskan.

Empat kabupaten yang telah diputuskan oleh MK yakni Mesuji, Tulangbawang, Pesisir Barat, dan Pesawaran. Sementara satu kabupaten, yakni Pringsewu, belum ada keputusan.

Dari empat kabupaten yang diputuskan oleh MK, satu kabupaten perkaranya dilanjutkan, yakni Kabupaten Pesawaran. Sementara tiga kabupaten lainnya, yaitu Mesuji, Pesisir Barat, dan Tulangbawang, perkaranya tidak dilanjutkan dan akan mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Hujan Badai di Bandar Lampung Rusak Puluhan Atap Rumah Warga

Keputusan tersebut setelah MK membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024. Disebutkan, MK melanjutkan perkara gugatan terhadap Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra ke sidang pembuktian pada putusan dismissal di Jakarta.

Dari 58 perkara, 52 perkara gugur dan 6 lainnya lanjut meliputi Pilkada Pesawaran, Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Aceh Timur.

Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut gugatan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang digugat paslon Pilkada Pesawaran Nanda Indira dan Antonius M. Ali perlu pendalaman pada sidang pembuktian.

’’Nanti kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum paslon nomor urut 02 Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, mengucapkan syukur atas putusan sela atau dismissal dari hakim MK sesuai harapan dari pemohon.

’’Kami bersyukur atas keputusan hari ini (kemarin, Red) dan mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional, dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan," ucapnya.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan profesionalitas MK dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat calon pemimpin di Kabupaten Pesawaran. ’’Alhamdulillah sesuai harapan kami. MK sangat objektif melihat permohonan kami. Kami sudah siapkan ahli dan saksi serta bukti surat tambahan," ujarnya.

Nanda Indira dan Antonius M. Ali menggugat Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi Darma Putra soal syarat ijazah minimal dan utang yang berpotensi merugikan negara.

Adapun sebelumnya, hasil putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) 2024 memutuskan PHP Pilkada untuk Kabupaten Tulangbawang dan Mesuji dengan status dismissal, yang berarti tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share