UNIOIL
Bawaslu Header

MK Putuskan 4 Gugatan Pilkada di Lampung

Radar Lampung Baca Koran--

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri mengatakan sidang putusan dismissal dua kabupaten itu telah dilakukan kemarin.

’’Sidang putusan MK untuk Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang telah digelar dan hasilnya dismissal tidak berlanjut ke sidang periksaan lanjutan," katanya. 

Menurut Suheri, apabila putusan MK dinyatakan dismissal, maka dianggap selesai. ’’Selanjutnya tiinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pasca putusan dismissal oleh MK," ujarnya.

Sementara apabila putusan lanjut pemeriksaan, maka akan memanggil saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025. "Jadi, untuk Lampung dua kabupaten Mesuji dan Tuba sudah outpus dengan putusan Dismissal tak berlanjut ke pemeriksaan, sementara 2 kabupaten lainnya, Pringsewu dan Pesibar belum dibacakan putusan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, Tak hanya kemarin, MK juga akan membacakan kembali putusan sela untuk gugatan pilkada lainnya hari ini. Namun belum diketahui waktu pasti untuk pembacaannya.

Diketahui, pembacaan putusan sela dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan sela akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Samingan mengaku akan segera menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK tersebut. “Kami akan menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih berdasarkan rapat pleno yang akan digelar pada Kamis 6 Februari 2024,” ucapnya.

Atas hasil itu, Bupati Mesuji terpilih, Elfianah mengucapkan syukur semua permohonan pemohon ditolak oleh MK. "Alhamdulillah pada hari ini (kemarin,red) dilakukan sidang putusan dismissal di MK dan alhamdulillah semua keputusan permohonan pemohon ditolak," ujarnya.

Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak ataupun relawan atas dukungan dan doanya selama ini yang menghantarkannya sebagai Bupati Mesuji terpilih. "Alhamdulillah saat ini berhasil dan doa kita dikabulkan oleh allah SWT. Mudah-mudahan untuk tahap selanjutnya tetap dilancarkan," katanya.

Saat ditanya mengenai persiapan pelantikan, Elfianah mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan.  "InsyaAllah berjalan lancar dan semua masyarakat Mesuji senang dan harapan kami yang penting untuk Mesuji pembangunannya bisa lebih baik,” Jelasnya. 

Sementara, MK resmi memutus Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor Urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar dengan tidak diterima. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung dari website resmi Mahkamah Konstitusi, PHPU tersebut tidak diterima karena dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. 

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk Mahkamah mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Mahkamah,  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada.

Tag
Share