DKPTPH Provinsi Lampung Gelar Rakor KP3 di Pesisir Barat

--

DINAS Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pesisir Barat  (Pesbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida  (KP3) di aula Villa Surfmatra, Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kamis (26/10).

  Hadir dalam kegiatan itu Plt.Sekkab Pesbar Drs. Jon Edwar,  M.Pd.; Kabid Prasarana dan Pertanian DKPTPH Provinsi Lampung Tubagus M. Rifki, S.P., M.Si.; Kepala DKPP Pesbar Unzir, S.P.; perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Wis Alkurni, S.H.; Rudiyantinus, S.T.; perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar; Forkopimda; BPP Kecamatan; Petugas Penyuluh Lapangan (PPL); perwakilan kelompok tani dan undangan terkait lainnya.


--

   Kepala DKPP Pesbar, Unzir menyampaikan, dalam penggunaan pupuk bersubsidi di Pesbar terus dimaksimalkan, begitu juga dengan pendistribusiannya harus benar-benar tetap sasaran serta tepat waktu. ’’Artinya, saat petani mulai memasuki musim pemupukkan, diharapkan pasokan pupuk tidak terkendala dan siap tepat waktu,” katanya.

  Sementara itu, Kabid Prasarana dan Pertanian DKPTPH Provinsi Lampung Tubagus M. Rifki menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung tentu sangat mendukung terselenggaranya Rakor KP3 di Pesbar ini. Karena rakor tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3. Sehingga akan terbangun kesamaan persepsi, pandangan, gerak dan langkah dalam melaksanakan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

   ’’KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida, baik tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota,” kata Tubagus.

 Dia menjelaskan, khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk. Sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

  Tubagus mengungkapkan, pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan. Sehingga pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan pronsip enam tepat. ’’Enam tepat itu yakni, tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan juga tepat tempat,” jelasnya.

 Terusnya, tahun 2023 ini jumlah alokasi pupuk subsidi di Lampung sebanyak 304.077,846 ton Urea, 222.474,897 ton NPK, dan 10.645,646 ton NPK formula khusus. Sedangkan, untuk alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Pesbar untuk 14.343 petani itu sebanyak 5.732 ton Urea, 5.310 ton NPK, dan 309 ton NPK formula khusus, dengan input e-Alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 5.732 ton urea, 5.310 ton NPK, dan 160 ton NPK formula khusus.

’’Tahun 2023 ini pupuk subsidi jenis Urea rata-rata terpenuhi hampir 80-100 persen, sedangkan untuk NPK baru terpenuhi sekitar 40 persen dari kebutuhan pupuk yang diusulkan. Untuk itu, petani bisa menggunakan pupuk organik dan pupuk non subsidi,”  jelasnya.

Sementara itu, Plt. Sekkab Pesbar, Jon Edwar menyampaikan, aturan pengawasan pupuk dan pestisida salah satunya berpedoman pada keputusan Direktur Jendral Prasarana Dan Sarana Pertanian Kementan tentang petunjuk teknis KP3. Berdasarkan petunjuk teknis itu terdapat sedikit penambahan tim personil KP3 yang dilibatkan. Sementara itu, dalam rangka menghadapi musim tanam rendeng tahun 2023, tentu ada beberapa hal yang perlu disiapkan, terutama terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

 ’’Seperti laporan penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi Januari-September 2023, jumlah alokasi pupuk subsidi, selain itu juga persiapan kios pengecer pupuk yang harus diperhatikan dan sebagainya,” katanya.

 Begitu juga, lanjut dia, produsen dan distributor wajib mengantisipasi ketersediaan pupuk bersubsidi khususnya pada awal musim tanam rendeng yang diprediksi baru akan berakhir tahun 2023. Selain itu, melalui program Kartu Petani Berjaya, diharapkan petani dapat melakukan proses penebusan pupuk bersubsidinya yakni melalui aplikasi e-KPB dalam rangka mempermudah proses transaksi.

“Pemkab Pesbar juga mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah,” tandasnya. (adv)

 

Tag
Share