UNIOIL
Bawaslu Header

Ketua Bawaslu Lampung Apresiasi IKEPP 2024 untuk Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemilu

ALAT UKUR OBJEKTIF: Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar memberikan pandangannya terkait IKEPP 2024 sebagai alat ukur objektif bagi penyelenggaraan pemilu. -FOTO BAWASLU LAMPUNG -

“Tujuan peluncuran IKEPP adalah untuk mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa, khususnya dalam bidang etika politik kepemiluan, yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” lanjut Heddy.

Melalui IKEPP, DKPP berharap agar para penyelenggara Pemilu di Indonesia dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka, dengan adanya indikator dari IKEPP ini sebagai patokan.

Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan untuk memberikan pemeringkatan (rating) terkait sejauh mana perilaku penyelenggara Pemilu, baik di KPU dan Bawaslu, di tingkat pusat maupun provinsi, dalam mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu selama Pemilu 2024. 

Untuk sementara, penilaian IKEPP 2024 mencakup KPU dan Bawaslu di tingkat pusat serta provinsi se-Indonesia, dengan rencana pengembangan penilaian hingga tingkat kabupaten/kota pada Pemilu mendatang.

Penilaian dalam IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi utama, yaitu: Persepsi atas Perilaku Etik (PPE): Dilihat dari integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu. Eviden Perilaku Etik (EPE): Melibatkan penanganan pengaduan dan tingkat pengaduan publik. Pelembagaan Etik Internal (PEI): Diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan, dan kepatuhan terhadap keputusan/putusan.

Skor yang diberikan dalam setiap dimensi terbagi dalam lima indikator: Sangat Tidak Patuh (0,0-20,0); Tidak Patuh (20,1-40,0); Cukup Patuh (40,1-60,0); Patuh (60,1-80,0); dan Sangat Patuh Etik (80,1-100,0). 

Penilaian gabungan antara IKEPP KPU – Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan IKEPP KPU – Bawaslu RI menunjukkan nilai keseluruhan sebesar 61,72. 

Penilaian ini terdiri dari dimensi Eviden Perilaku Etik (58,45), Persepsi atas Perilaku Etik (77,86), dan Pelembagaan Etik Internal (56,23).

Hasil ini menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap perilaku etik penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) masuk dalam kategori patuh. Namun, dari sisi Eviden Etik dan Pelembagaan Etik Internal, penilaiannya masih menunjukkan angka yang lebih rendah, yang mengindikasikan bahwa meskipun sudah patuh, namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lebih lanjut, terutama dalam aspek pengelolaan internal di sekretariat KPU dan Bawaslu.

Penilaian IKEPP Tingkat Provinsi secara keseluruhan mencapai angka rata-rata 63,03, yang masuk dalam kategori patuh. IKEPP KPU Provinsi mencatat angka 63,26, sementara Bawaslu Provinsi mendapatkan nilai 62,80. 

Penilaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar provinsi menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap kode etik, meskipun beberapa provinsi masih berada dalam kategori cukup patuh.

Provinsi dengan skor IKEPP tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur, dengan skor KPU mencapai 86,51 dan Bawaslu 57,14, yang membuatnya masuk dalam kategori sangat patuh.

Dengan peluncuran IKEPP ini, DKPP berharap agar penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia dapat memperbaiki kualitas integritas dan profesionalismenya, serta lebih disiplin dalam mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.

Dengan perubahan ini, berita Anda menjadi lebih terstruktur dan mudah dipahami, dengan fokus pada informasi yang relevan terkait dengan peluncuran IKEPP serta penilaian yang dilakukan oleh DKPP. (bwl/c1/abd) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan