UNIOIL
Bawaslu Header

Mantan Kepala BPN Lamtim Mangkir

Aan Rosmana tak hadir menjadi saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/1).-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

// Jadi Saksi terkait Kasus Bendungan Margatiga

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung tampaknya harus berpikir ulang untuk tidak menahan tersangka Aan Rosmana, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur periode 2020–2022, dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga.

Sebab, tersangka tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam sidang dengan dua terdakwa, yaitu Alin Setiawan dan Okta Tiwi Prayatna.

Ya, Aan Rosmana tak hadir menjadi saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/1).

Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan enam saksi. Di antaranya Alandes selaku PNS di BPN Lampung Timur, Purnomo (warga), dan Armi Panduyugo (honorer di Dinas Pertanian Lamtim).

Sedangkan tiga saksi lainnya, Ilhamnudin dan Hasanudin berhalangan hadir di persidangan karena sakit, serta saksi Aan Rosmana selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan di luar.

BACA JUGA:Disnaker Belum Terima Aduan soal Kenaikan UMK 2025

Anggi Alfian, tim penasihat hukum Aan Rosmana, membenarkan kliennya yang dijadwalkan menjadi saksi di persidangan berhalangan hadir.

’’Kami sudah menyampaikan surat ke jaksa penuntut umum, karena klien kami ada kegiatan di luar dan minta dijadwalkan ulang pada sidang selanjutnya,” ungkap Anggi.

Sementara, JPU Sukri membenarkan adanya surat penjadwalan ulang. Sehingga, kejaksaan menjadwalkan pemanggilan ulang pada sidang hari Kamis (6/2).

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1). Keduanya adalah Okta Tiwi Prayatna yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Lamtim dan Alin Setiawan selaku Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim. 

Okta dan Alin didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan kegiatan fiktif dengan memanipulasi data lahan ganti rugi hingga merugikan keuangan negara Rp43 miliar lebih. 

BACA JUGA:Indonesia Kirim Empat Wakil di Perempat Final Thailand Masters

Dalam persidangan, kedua terdakwa yang duduk berdampingan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam hanya tertunduk lesu saat JPU Azahara membacakan surat dakwaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan