Mantan Kepala BPN Lamtim Mangkir
Aan Rosmana tak hadir menjadi saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/1).-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
Modus kasus ini adalah penggelembungan dana yang signifikan dengan adanya pembayaran berlebih yang mencapai miliaran rupiah pada 2022.
Proyek ini mencakup pembayaran untuk tanah, tanaman, kolam, dan bangunan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Margatiga dari delapan desa. Akibatnya, keuangan negara dirugikan senilai Rp43 miliar lebih.
Setelah mendengar dakwaan, Irwan Apriyanto selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan tidak melakukan eksepsi. Melainkan menunggu pembuktian dalam sidang selanjutnya. ’’Banyak yang telibat dalam perkara ini. Kita siap membuka perkara ini,’’ tegasnya.
Sementara JPU akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan 50 saksi dalam perkara ini. ’’Sidang pekan depan, kita akan menghadirkan 5 saksi,’’ ungkap JPU Azahara.
Diketahui, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti-rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Margatiga. Yakni AR, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtim periode 2020-2022 selaku ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Margatiga; IN selaku penitip tanam tumbuh; Okta Tiwi Priyatna selaku satgas; dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo yang sebagai penitip tanam tumbuh. (leo/c1/yud)