Kakek 70 Tahun dan Rekannya Ditangkap Polsek Bumiratu Nuban Setelah Buron Karena Curi Sawit
Editor: Rizky Panchanov
|
Kamis , 30 Jan 2025 - 20:06
--
"Kedua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)