UNIOIL
Bawaslu Header

Menkum Sebut Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Sedang Dipercepat

DIPERCEPAT: Menkum Supratman Andi Agtas memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi E-KTP, sedang dipercepat oleh Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi terhadap buronan KPK Paulus Tannos, yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sedang mempercepat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos, yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, terkait kasus korupsi e-KTP.

“Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima, dan saat ini sedang diproses oleh otoritas pusat, dalam hal ini Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Dirjen AHU,” kata Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Supratman juga mengungkapkan bahwa proses kelengkapan dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung.

“Masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang terkait dengan Interpol. Kami masih membutuhkan 2 atau 3 dokumen, dan saya sudah menugaskan Direktur OPHI untuk segera berkoordinasi,” jelasnya.

Meskipun ekstradisi bisa diselesaikan dalam satu hari, Supratman menambahkan bahwa dokumen ekstradisi harus diajukan terlebih dahulu ke pengadilan di Singapura.

“Kalau dokumen kita dianggap lengkap, proses ekstradisi pasti akan segera diproses,” ujarnya.

KPK sendiri mengonfirmasi bahwa buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Tannos saat ini sedang menjalani proses ekstradisi.

“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi untuk melengkapi syarat-syarat yang diperlukan agar ekstradisi dapat dilakukan,” kata Fitroh dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2025.

Namun, Fitroh belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail proses penangkapan Paulus Tannos, yang diketahui menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019.

Pada 24 September 2021, KPK memanggil Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun ia tidak hadir dan menjadi buron. (disway/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan