UNIOIL
Bawaslu Header

Komnas PA Bandarlampung Butuh 10 Volunteer Paralegal dan 10 Advokat

EDUKASI: Komnas PA Bandarlampung saat memberikan edukasi siswa di sekolah terkait perlindungan diri sejak dini.-- FOTO KOMNAS PA BANDARLAMPUNG

 

Aprilliandi juga menyampaikan, paralegal dapat mencari apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. ''Juga mampu menganalisis beberapa hasil penelitian dalam memenuhi kebutuhan pelayanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat di Bandarlampung," katanya.

 

Adapun tugas  dan fungsi paralegal, kata Aprilliandi, untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat. ''Salah satunya ikut membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non-litigasi. Yakni dalam bentuk pelayanan hukum, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, dan  pendampingan korban," ujarnya.

 

Kemudian, lanjut Aprilliandi, melakukan pendampingan mulai dari penerimaan pengaduan, pelaporan di kepolisian, pendampingan pada saat layanan rujukan  ke psikolog klinis, visum, psiko sosial, rumah penampungan sementara, dan lainnya. ''Juga memberikan edukasi terkait tugasnya kepada masyarakat apabila diberi mandat berbicara kepada pihak terkait," jelasnya.

 

 

Untuk persyaratan bergabung jadi tim advokat Komnas PA Bandarlampung, kata Aprilliandi, minimal lulusan sarjana hukum (S-1 Hukum), usia 25-35 tahun, memiliki lisensi advokat, berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak, serta mampu berkomunikasi baik dengan paralegal dan advokat," katanya.

 

Bagi yang mau menimba pengalaman praktis di Komnas PA di bidang hukum, kata Aprilliandi, dipersilakan daftar.

 

 ''Silakan mengirimkan berkas CV dan lamaran [email protected]. Telepon 0895640273999 dan  085767027233. Atau bisa mengantarkan langsung ke Sekretariat Komnas PA Bandarlampung, Jl. Sisingamangaraja, Gg. Pemancar 3 No. 45, Kelurahan Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Pendaftaran dibuka 27 Januari 2025 sampai 1 Februari 2025. Hanya yang memenuhi syarat akan dipanggil untuk mengikuti prosesi penyeleksian sebagai volunteer paralegal Komnas PA Bandarlampung," ungkap Aprilliandi.

 

Karena bukan perusahaan ataupun lembaga niralaba, kata Aprilliandi, Komnas PA menginginkan pelamar yang bekerja secara sukarela serta terpanggil untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi perempuan dan anak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan