Komnas PA Bandarlampung Butuh 10 Volunteer Paralegal dan 10 Advokat
EDUKASI: Komnas PA Bandarlampung saat memberikan edukasi siswa di sekolah terkait perlindungan diri sejak dini.-- FOTO KOMNAS PA BANDARLAMPUNG
BANDARLAMPUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung membutuhkan 10 volunteer paralegal dan 10 advokat. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan pelayanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat di Kota Tapis Berseri.
Selain itu adanya sinergi kerja sama dengan Pemkot Bandarlampung melalui Dinas PPPA terkait program Advokasi dan Mediasi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Ketua Komnas PA Bandarlampung, Ahmad Aprilliandi Passa menjelaskan Komnas PA adalah organisasi di Indonesia yang bergerak secara independen. ''Bertujuan mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau badan usaha. Komnas PA didirikan pada 26 Oktober 1998 di Jakarta," katanya.
Sementara Komnas PA Bandarlampung, kata Aprilliandi, merupakan lembaga yang terafiliasi dengan Komnas Anak. ''Komnas PA Bandarlampung aktif memberikan layanan bantuan, baik pelayanan hukum dan advokasi lainnya," ujarnya
Sejak 2020, kata Aprilliandi, tercatat Komnas PA Bandarlampung telah menerima dan memberikan pelayanan terhadap anak dengan jumlah 277 kasus. ''Juga aktif secara masif hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, kampanye, dan sosialisasi perlindungan anak di sekolah-sekolah maupun masyarakat di Bandarlampung. Karena itu, Komnas PA Bandarlampung membutuhkan volunteer paralegal dan tim advokat," ungkapnya.
Adapun persyaratan volunteer paralegal Komnas PA Bandarlampung, kata Aprilliandi, warga negara Indonesia; berusia minimal 18 tahun; memiliki kemampuan membaca dan menulis;
bukan anggota TNI, Polri, dan ASN; memiliki pengetahuan hukum; memiliki keterampilan administrasi; serta memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat.
"Calon pelamar volunteer paralegal Komnas PA Bandarlampung harus dapat memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh pemberi bantuan hukum," jelas Aprilliandi.