UNIOIL
Bawaslu Header

Harga Bahan Baku Minyak Goreng di Dunia Meningkat, Harga Minyak Goreng di Pasaran Capai Rp 20.000 per Liter

MINYAK GORENG: Harga minyak goreng kemasan 1 liter di Bandarlampung sudah mencapai Rp20.000. Dinas Perdagangan memastikan stok cukup dan tengah melakukan intervensi pasar. -FOTO RLMG -

Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Fredy meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima atau membeli minyak goreng yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak mencantumkan merek dagang yang jelas.

’’Saat ini kan marak terjadi pembagian minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Nah, kami akan mengawasi peredaran itu,” ungkap Fredy usai menggelar pertemuan dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, Jumat (8/11).

Fredy menjelaskan pemerintah daerah bersama BBPOM Bandarlampung bersepakat mengeluarkan imbauan terkait peredaran obat dan makanan. Salah satu bahan pangan yang saat ini marak beredar adalah minyak goreng tanpa label.

’’Kalau bicara tidak ada merek atau label pastinya tidak ada izin edar dari BPOM, tidak SNI, dan lainnya,” ujar Fredy.

Fredy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan menerima bahan pangan tanpa lebel.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam membeli. Mungkin lebih murah. Bisa saja si A beli, diberikan ke yang lain,” ucapnya.

“Namanya pemberian. Itu izin tidak ada (tanpa lebel, red). Dari aspek kesehatan itu bisa mengakibatkan sampai ada keracunan,” sambungnya. 

BACA JUGA: BRI Kacab Pringsewu Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir

Menurutnya, masyarakat harus cermat dan berdaya dalam membeli produk minyak goreng rakyat dan produk pangan yang sesuai dengan standar kemanan pangan.

Mencermati dinamika terkini yang beredar, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung meminta dukungan pengawasan kepada Satgas Pangan Polda Lampung untuk menindak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita sama-sama cegah ini sehingga tidak beredar. Bahan pangan tidak berlebel,” terangnya.

Selain itu, Fredy meminta agar bupati/wali kota untuk turut mengawasi hal tersebut di wilayahnya masing-masing. “Kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung agar himbauan tersebut tersampaikan ke pelaku usaha dan masyarakat,” terangnya.

 “Sebab kalau tidak diawasi tentunya akan marak bahan pangan tidak ada lebel. Mungkin tidak hanya minyak goreng, bisa saja yang lain,” turunnya.

Pada kesempatan tersebut, Fredy meminta pelaku usaha harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tantang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Larangan Minyak Goreng Rakyat/DMO yang dikemas tanpa lebel/merek).

Sementara, perwakilan dari BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengaku telah melakukan himbauan tentang peredaran obat dan makanan di Provinsi Lampung yang tertuang dalam himbauan BBPOM nomor : PW.6A.6A.11.24.01 tanggal 8 November 2024.

Tag
Share