Google Ogah Bayar Denda Rp202,5 M yang Dijatuhkan KPPU
Editor: Syaiful Mahrum
|
Kamis , 23 Jan 2025 - 22:15
Ilustrasi kantor raksasa teknologi Google.--FOTO THETRAVEL
Meski demikian, Google menyatakan kalau pihaknya akan terus berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan. (jpc/c1)