UNIOIL
Bawaslu Header

DHE Diberlakukan 100 Persen untuk Periode Satu Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.-- FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM

 

Sementara bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, Airlangga menuturkan bahwa mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, para eksportir juga dapat memanfaatkan 'foreign exchange swap' antara bank dengan Bank Indonesia.

 

"Untuk 'foreign exchange swap' antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi 'swap' jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri," lanjut Airlangga.

 

Di samping itu, para eksportir juga dapat menggunakan valuta asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden. Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.

 

 

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret 2025. Untuk itu, baik BI, OJK, perbankan, Bea Cukai akan mempersiapkan system. Karena itu, nanti kami juga memberikan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan," ungkap Airlangga. (jpc) 

 

Tag
Share