RAHMAT MIRZANI

Dua Operator Aliran Dana Fredy Pratama Jalani Sidang Perdana

BANDARLAMPUNG - Dua kaki tangan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/12). Masing-masing, Theo Prasetyo Sukoco dan Yusuf Pribadi yang berperan sebagai operator pengatur aliran dana jaringan Fredy Pratama. 

Theo Prasetyo didakwa jaksa penuntut umum Eka Aftarini atas aktivitas melakukan penarikan dan penyerahan uang aktivitas peredaran narkoba Fredy Pratama. Sedangkan, Yusuf Pribadi dalam dakwaan jaksa disebut menampung uang hasil penyerahan jual-beli narkoba milik Fredy Pratama. Keduanya, kata jaksa, bekerja atas perintah sosok yang bernama Burhan Pariaman yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa menyebut Theo yang berperan operator aliran dana jaringan Fredy Pratama memegang 20 rekening bank. Ke-20 rekening bank itu ia kelola sejak 14 Maret 2023. ’’Dua puluh rekening itu secara rutin diisi uang dengan cara setor tunai. Setiap bulannya, masing-masing rekening bank dimasukkan uang Rp5 juta hingga Rp 10 juta,” kata jaksa Eka. 

Uang tersebut, lanjut Eka, ia terima dari Burhan Pariaman secara cash. Aktivitas penyerahan dan penyimpanan uang tersebut dilakukan secara berulang hingga 22 Juni 2023 saat Theo ditangkap polisi. 

Sementara, terdakwa Yusuf tugasnya sebagai penjaga uang hasil peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama. Uang haram tersebut disimpan Yusuf di rumahnya di Palumbonsari, Karawang, Jawa Barat.

Kali pertama, sebut jaksa, Yusuf ditugasi Fredy Pratama untuk menampung uang sebesar Rp200 juta. Kemudian jumlah itu naik hingga uang yang ia simpan sebesar Rp2,45 miliar. Yusuf kemudian ditangkap saat di Bandar Internasional Syamsudin Noor hendak kembali ke Jakarta. Sedangkan, uang Rp2,45 miliar itu sudah dibawa Burhan Pariaman yang kini buron. 

Di bagian lain, Kejaksaan Negeri Bandarlampung menerima penyerahan barang bukti uang sebesar Rp4,6 miliar dari Dittahti Polda Lampung. Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama menjelaskan uang Rp4,6 miliar itu merupakan barang bukti dari tersangka Dedi Setiawan (berkas perkara terpisah Fredy Pratama).

’’Selanjutnya uang tersebut kami titipkan ke rekening RPL milik Kejari Bandarlampung. Saat ini perkara Dedi Setiawan sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tandasnya. (nca/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan