Hasto Belum Juga Ditahan, Begini Penjelasan KPK

Setelah pemeriksaan di KPK, Hasto Kristiyanto memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada media. -FOTO JAWAPOS -
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ada dua syarat utama, yaitu syarat formil dan materiil, yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Asep, syarat formil untuk penahanan adalah ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka, yang harus mencapai lima tahun atau lebih.
Sementara itu, syarat materiil mencakup apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Maria Lestari Bantah Dapat Bantuan Hasto Kristiyanto untuk Lolos ke Parlemen
"Untuk Hasto, hingga saat ini, dia datang secara kooperatif setiap kali dipanggil. Tidak ada indikasi bahwa dia akan melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan," ungkap Asep, seperti dikutip pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan bahwa alasan lain penahanan Hasto ditunda adalah karena KPK masih membutuhkan kesaksian dan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memperdalam penyidikan.
Dalam konteks perkara yang sedang ditangani, Asep menambahkan bahwa penyidik KPK tidak hanya fokus pada daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 yang terkait dengan Harun Masiku (yang kini buron), tetapi juga sedang mendalami kasus di Dapil 1 Kalimantan Barat yang melibatkan Maria Lestari.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Tak Berbicara Usai Pemeriksaan
"Di Sumatera Selatan, yang terkait dengan Harun Masiku, kami sudah menemukan konstruksi yang mirip. Di Kalimantan Barat, kami juga sedang mendalami persoalan yang melibatkan Maria Lestari dan Alexsius Akim," tambah Asep.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang kini menjadi buron.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.