UNIOIL
Bawaslu Header

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Tak Berbicara Usai Pemeriksaan

Setelah pemeriksaan di KPK, Hasto Kristiyanto memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada media. -FOTO JAWAPOS -

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

Setelah sekitar 3,5 jam diperiksa, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.26 WIB. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.

Pantauan disway.id menunjukkan bahwa sejumlah simpatisan dan jajaran PDIP turut hadir mendampingi Hasto usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pihak-pihak yang hadir. 

“Kami ingin menyampaikan terima kasih atas kehadiran untuk menyaksikan dan mendokumentasikan perkara ini pada hari ini,” kata Maqdir di Gedung KPK pada Senin, 13 Januari 2025. 

Maqdir menegaskan bahwa ia tidak bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya. 

Ia meminta wartawan untuk mengajukan pertanyaan kepada penyidik KPK mengenai hal tersebut. “Untuk hal-hal yang lebih lanjut, silakan ditanyakan kepada penyidik,” ujarnya.

Maqdir juga menjelaskan bahwa Hasto hanya diperiksa dalam dua perkara, yaitu kasus suap dan upaya menghalangi proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Meskipun telah diperiksa, Hasto belum ditahan. Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama sepekan terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, yang semuanya terkait dengan kasus ini.

Pada 7 Januari 2025, tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah milik Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk catatan penting, telah disita. 

Sebelumnya,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penanganan Hasto Kristiyanto sesuai prosedur. 

Diketahui KPK menangani kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kami dari pimpinan memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan sudah sesuai dengan aturan. Semua administrasi, termasuk surat tugas dan prosedur lainnya, telah dipenuhi dengan benar,” ungkap Setyo Budiyanto usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Tag
Share