UNIOIL
Bawaslu Header

KKKS Migas Wajib Patuhi TKDN

Site tambang migas.--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak serta gas bumi (migas).

Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari banjir impor yang seharusnya bisa digantikan dengan produk lokal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melantik Dirjen Migas Achmad Muchtasyar yang dikenal tegas dalam menegakkan aturan.

 

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mendukung kebijakan ini. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap kepatuhan TKDN sangat penting untuk mendorong pertumbuhan industri migas dalam negeri, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan ekonomi nasional.

 

CERI juga mengkritik kurangnya pengawasan dari SKK Migas terhadap pelanggaran TKDN. Bahkan, organisasi ini telah menunjuk pengacara Henry Dunant Simanjuntak untuk menggugat pihak yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif. Kasus dugaan pelanggaran TKDN telah mencuat dalam proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah dan proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban di Jawa Timur.

 

Selain itu, proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang juga disorot karena masih menggunakan barang impor yang seharusnya bisa diproduksi dalam negeri.

 

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran agar industri lokal semakin berkembang serta daya saing sektor migas meningkat. (jpc/c1)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan