4 Perusahaan Besar di Lampung Impor Tapioka
-ILUSTRASI EDWIN/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Hasil kajian Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU) atas tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa struktur pasar pada industri tersebut berada pada struktur pasar oligopoli.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro dalam siaran pers KPPU Nomor : 01/KPPU-Wil.II/PR/I/2025.
Kata Wahyu Bekti Anggoro, meskipun terdapat 45 perusahaan tapioka di Provinsi Lampung, akan tetapi penguasaan pasar dari empat pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen.
Industri yang berada pada struktur pasar oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri tersebut.
Merespon permasalahan tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung, yang mengalami penurunan harga sejak pertengahan tahun 2024. KPPU telah mengintensifkan pengawasan dan melakukan kajian.
BACA JUGA:Dewan Minta Puskesmas Aktif Cegah DBD
Disampaikan Wahyu Bekti Anggoro, pada prosesnya KPPU telah mendengarkan keterangan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis data dan dokumen, serta melakukan pantauan langsung pada tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung.
Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung pada tahun 2024.
“Sepanjang tahun 2024 secara nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 juta USD atau sebesar 2,2 triliun rupiah,” ujar Wahyu Bekti Anggoro.
Lanjut Wahyu Bekti Anggoro, KPPU juga mendapati bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat empat perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp 511,4 miliar.
Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Dari empat perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor, KPPU menyoroti terdapat satu kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang tahun 2024, yaitu sebesar 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp 407,4 miliar.
Sebagai informasi, selain melakukan impor pada tahun 2024. KPPU juga mendapati terdapat dua perusahaan asal Lampung yang melakukan impor pada tahun 2022 dengan total impor sebesar 4.562 ton atau dengan nilai impor sebesar 2,5 juta USD atau setara dengan Rp 37,3 miliar.
Analisis KPPU menunjukkan adanya korelasi antara jumlah kuantitas impor tepung tapioka oleh produsen di Provinsi Lampung dengan harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung, yaitu naiknya volume impor tepung tapioka tahun 2024 berkorelasi dengan turunnya harga beli ubi kayu di Provinsi Lampung.