UNIOIL
Bawaslu Header

Garis Kemiskinan Lampung Meningkat

Ilustrasi Kemiskinan-foto jawa pos-

BANDARLAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung melaporkan bahwa garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp 599.018 per kapita per bulan, meningkat 2,13 persen dibandingkan Maret 2024. 

Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung, Febiyana Qomariyah, dalam rilis berita resmi Statistik BPS Provinsi Lampung, pada Rabu 15 Januari 2025 mengatakan, kenaikan ini didominasi oleh Garis Kemiskinan Makanan (GKM) yang mencapai 74,82 persen. Sedangkan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) hanya sebesar 25,18 persen.

“Kenaikan garis kemiskinan terlihat baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Di perkotaan, garis kemiskinan meningkat dari Rp 640,9 ribu per kapita per bulan pada Maret 2024 menjadi Rp 655,6 ribu per kapita per bulan pada September 2024, naik sebesar 2,30 persen,” ujar Febiyana.

Sementara itu, kata Febiyana, di perdesaan garis kemiskinan meningkat dari Rp 560,3 ribu per kapita per bulan pada Maret 2024 menjadi Rp 571,8 ribu per kapita per bulan pada September 2024, mengalami peningkatan sebesar 2,04 persen. 

BACA JUGA:Aturan PPPK Paruh Waktu Keluar, Honorer Lakukan Aksi

Febiyana menyampaikan meski terjadi peningkatan garis kemiskinan, tingkat kemiskinan di Provinsi Lampung justru menunjukkan penurunan.

“Kemiskinan di Lampung pada September 2024 turun menjadi 10,62 persen dari 10,69 persen pada Maret 2024. Tren penurunan ini sejalan dengan kemiskinan nasional yang juga turun dari 9,03 persen pada Maret 2024 menjadi 8,57 persen pada September 2024.” terangnya.

Tren penurunan kemiskinan di Lampung terus berlanjut sejak Maret 2015 yang saat itu berada di angka 14,35 persen hingga mencapai 10,62 persen pada September 2024. 

Penurunan bahkan lebih signifikan di tingkat nasional, dari 11,22 persen pada Maret 2015 turun menjadi 8,57 persen pada September 2024. 

Lanjut Febiyana, disparitas antara kemiskinan di perkotaan dan perdesaan masih cukup mencolok.

BACA JUGA:DPRD Lampung Tolak Penghapusan Sistem Zonasi

Pada September 2024, tingkat kemiskinan di perkotaan hanya sebesar 7,91 persen atau setara dengan 239,51 ribu jiwa, sementara di perdesaan mencapai 12,04 persen dengan jumlah penduduk miskin sebesar 699,80 ribu jiwa. 

Selama periode Maret 2024 hingga September 2024, jumlah penduduk miskin di perdesaan meningkat sebanyak 2,6 ribu jiwa, sedangkan di perkotaan mengalami penurunan sebanyak 4,5 ribu jiwa.

Sejak September 2019 (masa sebelum pandemi Covid-19) hingga masa pemulihan pandemi saat ini, disparitas antara kemiskinan di perkotaan dan perdesaan masih tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan