UNIOIL
Bawaslu Header

DLH Lampung Barat Terus Disorot Terkait Penanganan Sampah di Komplek Perkantoran Pemkab

BELUM TERTANGANI: Meskipun sudah ada instruksi dari Pj. Bupati, masalah sampah di lingkungan Pemkab Lampung Barat belum juga tertangani dengan baik. -FOTO RNN -

BALIKBUKIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat kembali mendapatkan sorotan terkait penanganan sampah, yang merupakan tugas pokok satker terkait. 

Meskipun telah ada instruksi dari penjabat (Pj.) Bupati Lambar Drs. Nukman, permasalahan sampah, khususnya di lingkungan kompleks perkantoran Pemkab Lambar, masih belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Nukman mengungkapkan bahwa meskipun dirinya telah beberapa kali mengingatkan Satker terkait untuk segera menangani masalah sampah yang berserakan di kawasan Pemkab, hasilnya masih sangat minim. 

Salah satu permasalahan utama yang ditemukan adalah keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang sudah melampaui kapasitasnya dan tidak terurus dengan baik, sehingga sampah sering kali berserakan di sekitar area tersebut.

“Sejak beberapa waktu lalu, saya sudah mengingatkan berkali-kali kepada Satker terkait masalah sampah, termasuk soal TPS yang sudah penuh dan tidak terurus. Namun hingga kini, saya sangat menyesalkan bahwa tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ungkap Nukman, Senin (6/1/2024), dalam apel mingguan.

Nukman kembali menekankan pentingnya penanganan sampah secara lebih serius dan inovatif. 

“Saya sampaikan agar penanganan sampah dilakukan dengan cara yang lebih inovatif. Sayangnya, sampai sekarang belum ada perubahan signifikan,” tambahnya.

Menurut Nukman, jika DLH Lampung Barat memiliki kemauan dan inovasi, masalah sampah di kawasan perkantoran Pemkab dapat segera ditangani dengan lebih baik.

“Jika belum ada program pemindahan TPS, setidaknya sampah yang ada di sekitar area tersebut bisa segera dikumpulkan dan tidak dibiarkan berserakan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Barat, Bambang Kusmanto, juga memberikan kritik terhadap buruknya pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran Pemkab. 

Ia menyebutkan bahwa keberadaan TPS yang tidak terurus dapat menimbulkan dampak negatif, seperti penyebaran penyakit, mengurangi estetika lingkungan, serta mengganggu fungsi jalur dua yang menjadi akses utama ke komplek perkantoran.

“TPS yang sudah penuh dan sampah yang berserakan berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari penyakit hingga merusak pemandangan lingkungan kantor yang seharusnya bersih dan nyaman. Apalagi, pada hari libur kawasan ini juga sering menjadi ruang publik,” kata Bambang.

Keluhan ini semakin menambah tekanan bagi pihak terkait untuk segera mencari solusi konkret dalam menangani sampah di area Pemkab. Masyarakat berharap agar masalah ini segera dituntaskan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Lampung Barat memberikan dukungan penuh dalam mencari solusi, termasuk pencarian lahan baru untuk relokasi TPS yang lebih memadai. Fikri Ardiansyah, Kepala Bidang Kebersihan DLH Lampung Barat, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan masalah sampah adalah keterbatasan lahan untuk relokasi TPS.

Tag
Share