UNIOIL
Bawaslu Header

Perludem Usulkan Aturan Koalisi Proporsional di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.-FOTO IST -

“Nah, apakah itu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau akan menjadi bagian dari Omnibus Law, itu nanti belum kita putuskan. Tapi yang jelas, putusan MK itu final dan mengikat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Menurut Dasco, DPR akan melakukan kajian mendalam terkait putusan MK terhadap sistem politik tersebut. MK juga membuka ruang bagi DPR untuk menyusun norma baru yang sesuai dengan putusan tersebut. Kajian ini bertujuan agar produk undang-undang yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“MK juga menginginkan agar calon presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit,” kata Dasco, menanggapi imbauan dari MK mengenai jumlah calon presiden yang ideal.

Pada Kamis, 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil karena ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, pada 29 Februari 2024, MK juga mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludem (Perhimpunan untuk Demokrasi dan Pemilu) untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. MK berpendapat bahwa kebijakan ambang batas parlemen telah mengurangi hak rakyat sebagai pemilih, serta menghambat calon yang memperoleh suara lebih banyak namun tidak dapat menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas tersebut. (ant/jpnn/c1/abd)

 

Tag
Share