Kejati Lampung Geledah Kanwil ATR/BPN
Tim Kejati Lampung usai menggeledah Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Rabu (8/1).-FOTO SASKIA/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung. Penggeledahan dilakukan Rabu (8/1) terkait penyidikan dugaan mafia tanah di wilayah Lampung Selatan.
Hasilnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihak kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting berkaitan penyidikan mafia tanah tersebut. ’’Dokumen yang disita berhubungan dengan penerbitan surat-menyurat, sertifikat, dan dokumen lain yang terkait,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring pun saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kantornya telah digeledah pihak Kejati Lampung. Menurutnya penggeledahan ini berkaitan pemeriksaan berkas-berkas sertifikat yang dikeluarkan di Lampung Selatan. ’’Yang diamankan berkas penerbitan sertifikat,” singkatnya.
BACA JUGA:Asal LPG 3 Kg Ada, HET Naik Tak Masalah
Sebelumnya, diwawancarai usai diperiksa sebagai saksi terkait persoalan tanah di kawasan hutan Kabupaten Waykanan oleh Kejati Lampung, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyarankan agar awak media menanyakannya langsung ke penyidik.
’’Silakan tanya di dalam (ke penyidik, Red) saja biar lebih jelas. Ini tentang pembakaran lahan," singkat Adipati saat diwawancarai awak media begitu keluar dari ruang penyidik Kejati Lampung, Senin (6/1) malam, lalu bergegas meninggalkan gedung kejati.
Diketahui, Bupati Waykanan dua periode ini dimintai keterangan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Waykanan. Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan Raden Adipati mulai diperiksa tim penyidik sekitar pukul 10.00 sampai 22.00 WIB pada Senin (6/1).
’’Pemeriksaan terhadap RAS (Raden Adipaati Surya) ini terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan,” ungkap Armen.
Selain itu yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya.
Dalam perkara ini, lanjut Armen, pihaknya telah meminta keterangan dari delapan saksi, termasuk pihak dari Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga kementerian terkait.
’’Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Kabupaten Waykanan maupun wilayah lain," ucap Armen.
Proses penerbitan izin yang diduga melanggar prosedur, sambung Armen, juga menjadi salah satu poin utama dalam proses penyelidikan.
’’Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum," tegas Armen. (sas/c1/rim)