Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah Bisa Lewat Sistem OSS
LAUNCHING: Launching perizinan air tanah di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1).--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan sistem perizinan penggunaan air tanah bagi pelaku usaha, Rabu (8/1). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan sistem yang digunakan untuk pengajuan izin ialah online single submission (OSS) yang dibangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
’’Jadi dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” kata Yuliot dalam acara Launching Perizinan Air Tanah di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1).
Yuliot mengungkapkan, dengan OSS pemerintah bisa memberikan kepastian kepada pelaku usaha terkait batas waktu penerbitan izin penggunaan air tanah yakni selama 14 hari.
Dari sebelumnya, kata Yuliot, tak ada acuan batas waktu atau single level arrangement (SLA) untuk penerbitan izin penggunaan air tanah. Ia pun memastikan penentuan SLA telah berdasar pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Geologi.
’’Jadi untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dari yang tidak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan. Jadi berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” jelas Yuliot.
Yuliot berharap seluruh pelaku usaha yang telah dan akan menggunakan air tanah bisa memanfaatkan sistem ini. Sehingga seluruh pelaku usaha bisa memiliki perizinan. ’’Mudah-mudahan dengan adanya sistem perizinan, regulasinya sudah diterbitkan, ya kemudian sistem perizinannya pun itu kita sudah buatkan. Kami mengharapkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah itu harus memiliki perizinan,” jelasnya.
Selain itu, Yuliot juga menegaskan agar seluruh pelaku usaha tidak ada lagi yang mengeluh kesulitan untuk mendapat legalitas penggunaan air tanah. Hal ini berlaku bagi badan usaha yang izinnya sudah habis, belum memiliki izin, hingga baru akan memanfaatkan air tanah untuk bisa segera mengajukan perizinan.
“’’Kami mengharapkan itu nanti tidak ada pelaku usaha yang menyatakan kami kesulitan untuk mendapatkan legalitas untuk pemanfaatan air tanah. Kemudian ini kami tidak bisa mengajukan perizinan karena sistemnya tidak jalan,” ungkapnya. (jpc/c1)