OJK Tentukan Batas Manfaat Ekonomi BNPL
Ilustrasi e-commerce.--FOTO ENVATO ELEMENTS
”Hal ini menjadi peluang yang baik untuk kolaborasi antara penyedia jasa keuangan dan biro kredit,” ungkap Anggie Setia Ariningsih.
OJK terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya layanan pinjaman daring (pindar) dan BNPL bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menuturkan, sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL perusahaan pembiayaan. Untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
”Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkap Ismail Riyadi.
Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehatihatian dalam penggunaan. Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK
”OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atasdengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri,” tandas Ismail Riyadi. (jpc/c1)