UNIOIL
Bawaslu Header

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

MK : Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 150/PPU-XXII/2024, salah satunya terkait Dosen PNS boleh menjadi Advokat-Foto Tangkapan Layar -

BANDARLAMPUNG – Polemik terhadap keberadaan dosen PNS Fakultas Hukum Universitas Lampung berakhir pasca diputusnya perkara oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PPU-XXII/2024, Jumat (3/1). 

Di mana, dosen Fakultas Hukum PNS dapat menjadi advokat sepanjang untuk keperluan pengabdian masyarakat dalam rangka tri dharma perguruan tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tidak memungut biaya (prodeo/pro hono). Sebagaimana uji materiil Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Keputusan MK itu tertuang dalam Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi pada Jumat (3/1). Di mana MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

’’Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan," ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK dikutip dari laman resminya.

BACA JUGA:Belasan Ribu Randis di Lampung Tunggak Pajak

Menurut hakim konstitusi, dengan dosen bisa menjadi advokat, maka diharapkan mahasiswa akan mendapat pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif, karena dosen PNS memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum yang bersifat konkret. 

Dengan membuka peluang dosen yang berstatus PNS menjadi advokat, tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh, tetapi juga memperkuat peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi positif dan nyata bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.

Namun demikian, MK juga menetapkan syarat ketat bagi dosen yang hendak menjadi advokat. Untuk menjadi advokat, dosen tersebut harus dapat dipastikan tidak akan mengganggu fokus dan pelaksanaan tanggung jawab akademiknya sebagai dosen, seperti membimbing mahasiswa, menulis buku, meneliti dan kegiatan akademis.

Berkenaan dengan norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003, Mahkamah menilai permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah telah ternyata Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan asas hak untuk mengembangkan diri, yang dimanifestasikan melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap WNI untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui pendidikan dan berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon," Beber Suhartoyo.

Amar putusan MK ini berbeda alias tidak sama dengan petitum pemohon. Dengan demikian, maka dalil para pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. 

Sehingga, pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

"Tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodea/pro bono)."

Selain itu, Mahkamah menyatakan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Tag
Share