UNIOIL
Bawaslu Header

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

MK : Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 150/PPU-XXII/2024, salah satunya terkait Dosen PNS boleh menjadi Advokat-Foto Tangkapan Layar -

"Tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)."

Menanggapi hal tersebut, dosen hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H. mengaku bersyukur MK telah memutuskan dosen PNS boleh menjadi advokat.

“Alhamdulillah dengan adanya gugatan yang dilakukan rekan-rekan Dosen di FH UI tersebut, merupakan harapan bagi semua para Dosen PNS yang akan menjadi Advokat sudah bisa terwujud, dengan adanya putusan tersebut kami bisa melakukan pengembangan keilmuan atara Das Sollen dan Das Sain untuk turun langsung ke lapangan yaitu di masyarakat, apa lagi memang seperti saya yang mengajar mata kuliah - mata kuliah hukum acara. Amat sangat membantu guna pembaharuan-pembaharuan hukum yang terjadi di Masyarakat,” ungkap Satria Prayoga, Minggu 5 Januari 2025.

Yoga-sapaan akrabnya- menjelaskan, Polemik ini terjadi, setelah dirinya menjadi Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda untuk Pilkada Kabupaten Pringsewu, saat melakukan gugatan ke PT.TUN Palembang dan Permohonan Ke MK. 

“Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan. Namun telah di jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung dan MK untuk menjadi Kuasa Hukum diperbolehkan selain Advokat. Namun masih banyak yang tidak puas atas penjelasan tersebut,” katanya.

Hal ini juga yang dialami saat dirinya sidang di PT.TUN Palembang, sehingga dirinya menjelaskan dengan gamblang bahwa Khusus Sengketa Pilkada tidak ada larangan di Peraturan Mahkamah Agungnya, Kuasa Hukum PNS dan Kepentingannya adalah Untuk Penelitian dan Pengabdian Tri Dharma Pendidikan Perguruan Tinggi. 

Begitu juga pada saat di MK, saat dirinya mendaftarkan di bagian Registasi Perkaranya, dirinya ditanyakan status dosennya apa bisa Dosen PNS menjadi Kuasa Hukum? “Saya jawab memang tidak ada larangannya dan boleh selain Advokat. Saya terangkan bahwa inipun saya dapat dari Pernyataan Ketua MK Bapak Suhartoyo,” ungkap Yoga.

“Harapan saya kedepan atas putusan MK ini menjadi momentum bagi Perguruan Tinggi Khususnya Fakultas Hukumnya untuk bisa berkontribusi bagi masyarakat, atas ilmu hukumnya. Perkembangan masyarakat yang dinamis membutuhkan respon yang cepat bagi kami para akademisi untuk melakukan perbaikan sistem hukum sebagaimana amanah Negara Hukum,” pungkasnya. (yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan