UNIOIL
Bawaslu Header

Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Ingatkan Masyarakat Membuat Izin Sebelum Memulai Usaha

Anggota DPRD Bandarlampung Rezki Wirmandi-FOTO IST --

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menyarankan masyarakat untuk terlebih dahulu membuat izin sebelum memulai usaha.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran peraturan perizinan dan untuk memastikan usaha yang dijalankan memenuhi syarat kelayakan bangunan.

Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnardi Ferianto, mengatakan bahwa pihaknya akan rutin memberikan himbauan kepada masyarakat yang hendak memulai usaha, maupun yang sudah menjalankan usaha, untuk memastikan bahwa izin bangunan sudah diproses terlebih dahulu. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelayakan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja 2025, Pemkot Bandar Lampung Catat 84 Pegawai ASN Izin

"Setiap usaha yang akan didirikan harus memiliki izin bangunan yang sah. Dengan demikian, kami bisa memastikan bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan ini," jelas Yusnardi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rezki Wirmandi, juga mendukung pentingnya izin usaha sebelum melakukan investasi. 

Menurutnya, perizinan yang jelas akan menjamin keamanan dan kenyamanan para pelaku usaha, sehingga mereka bisa menjalankan bisnis dengan tenang dan tidak khawatir melanggar aturan.

"Pengurusan izin usaha sebelum memulai bisnis adalah langkah yang sangat penting. Dengan izin yang jelas, tidak hanya keamanan usaha yang terjamin, tetapi masyarakat juga turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ini akan mendukung pengembangan infrastruktur dan pembangunan di wilayah Bandar Lampung," kata Rezki.

BACA JUGA:Oknum TNI AL Diduga Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Merak, Diamankan Puspom AL

Dengan adanya peraturan perizinan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri dan ikut berperan dalam membangun ekonomi daerah. Pemerintah Kota Bandar Lampung pun berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses perizinan agar berjalan lancar dan transparan. 

Sebelumnya Sebuah insiden terjadi jelang pergantian tahun 2025. Sebuah kedai di tempat wisata Pemancar Gunung Balau yang terletak di Kelurahan Waygubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, ambruk karena overkapasitas.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.45 WIB Selasa (31/12) tersebut. Hanya lima orang yang mengalami luka lecet.

Baim, pemilik kedai, menceritakan kejadian tersebut bermula saat suasana semakin ramai menjelang malam pergantian tahun. Tempat usaha yang berlantai dua itu masing-masing berkapasitas 45 orang. 

Tag
Share